PENGERTIAN
CYBER CRIME
Istilah cyber crime diambil dari bahasa inggris
yang artinya kejahatan dunia maya, istilah cyber crime diambil karena aktifitas
kejahatan menggunakan komputer maupun jaringan komputer untuk dijadikan sarana
atau tempat transaksi terjadinya kejahatan.
Cybercrime merupakan
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik itu menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace maupun data pribadi yang
bersifat penting maupun yang dirahasiakan. Tindakan pidana ini dapat dibedakan
menjai off-line crime, semi on-line, dan cybercrime. Tindakan ini masing masing
memiliki karakteristik sendiri, namun juga memiliki perbedaan utama dari
tindakan tersebut adalah keterhubungan dengan menggunakan jaringan informasi
public(internet).
MOTIF
KEJAHATAN DI INTERNET
Motif kejahatan
dinternet digolongkan menjadi 2 yaitu motif intelektual yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan sendiri dan telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi, dan yang kedua motif ekonomi
yaitu kejahatan yang digunakan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok
tertentu yang berdampak merugikan orang lain secara ekonomi.
Walaupun kejahatan
dunia maya umumnya mencangkup kejahatan menggunakan komputer, akan tetapi
sebagian orang memanfaatkan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan tersendiri,
salah satu contohnya adalah mendapatkan sebagian software yang bisa didownload
secara gratis disitus situs tidak resmi, itu merupakan salah satu contoh cyber
crime yang dimanfaatkan banyak orang.
JENIS
KEJAHATAN
Berikut kejahatan
kejahatan yang sering terjadi di internet yaitu:
illegal
Contents,yaitu kejahatan disitus internet dengan cara
memasukan informasi atau pun data ke dalam internet yang berisi informasi yang
bersifat tidak etis atau tidak baik dan dianggap dapat melanggara hukum
ketertiban umum didalam situs internet yang berakibat kerugian bagi orang lain.
Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang dapat
menghancurkan martabat atau harga diri
seseorang yang ditujukan dari si pembuat, misalnya saja seperti hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
suatu rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang
sah, dan sebagainya.
Offense against
Intellectual Property, yaitu kejahatan
yang langsung ditujukan terhadap Hak atas intelektual pihak lain di internet.
Misalnya saja peniruan penampilan web page milik orang lain secara ilegal.
Sehingga merugikan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Cyber
Sabotage and Extortion, kejahatan itu merupakan kejahatan
yang sangat tidak etis dan tidak bertanggung jawab. Kejahatan ini dapat
dilakukan dengan membuat gangguan terhadap jaringan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data yang dianggap penting, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu yang berfungsi menghancurkan data maupun sistem komputer yang dituju,
sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang
dikehendaki oleh pelaku yang ingin membuat gangguan terhadap komputer maupun
data-data orang yang dituju. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyber-terrorism. yaitu merupakan kejahatan yang paling sangat mengenaskan.
Data
Forgery,kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen
e-commerce dengan membuat seolah olah salah ketik yang pada akhirnya
menguntungkan pelaku. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
cara memalsukan data paada dokumen dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless dokumen melalui internet.
Cracking,yaitu
kejahatan yang menggunakan teknologi komputer untuk merusak system keamanan
data,biasanya dilakukan untuk tindakan pencurian dan kejahatan ini juga dapat
merubah suatu karakter dan properti sebuah program shingga dapat digunakan dan
disebarkan bebas.
Data
leakage, yaitu data yang menyangkut pembocoran atau
pembobolan data yang penting ke luar
dari tempat yang dirahasiakan terutama yang mengenai data penting yang sangat
harus dirahasiakan isi maupun keberadaannya.
Data
diddling, yaitu suatu perbuatan atau pun tindakan yang
mengubah data valid atau data yang sah dengan cara tidak benar atau tidak
sah,dengan mengubah input data atau output data tersebut.
Software
piracy, yaitu pembajakan software (perangkat lunak)
terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Kebiasaan ini diawali karena mahalnya software resmi yang dijual oleh penjual
software kepada masyarakat, karena minimnya masyarakat untuk membeli software
resmi maka terciptalah pemikiran seseorang untuk membuat bajakan software asli
dengan harga yang murah bahkan gratis.
Cyber
Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya
si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai
spyware.
Infringements
of Privacy, Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
PENANGGULANGAN
CYBERCRIME
Aktivitas pokok dari
cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan
communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena
cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
Mengamankan
sistem, Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan
adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh
pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat
diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun
sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada
keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup
adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara
personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya
menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya
penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan
pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
Penanggulangan
Global, The Organization for Economic Cooperation and
Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang
berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah
memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of
Legal Policy.
Perlunya
Cyberlaw, Perkembangan teknologi yang sangat pesat,
membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana
maupun perdatanya.
Permasalahan yang
sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan
dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur
tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang
membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh,
masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh
KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa
undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai
keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa
saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH
Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika
dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di
negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat
penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa
menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang
dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus, Lembaga-lembaga khusus, baik milik
pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya
penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime
and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari
U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime,
melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan
riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri
sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team).
Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan komputer.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar