Minggu, 05 Januari 2014

Cyber Crime

PENGERTIAN CYBER CRIME
Istilah cyber crime diambil dari bahasa inggris yang artinya kejahatan dunia maya, istilah cyber crime diambil karena aktifitas kejahatan menggunakan komputer maupun jaringan komputer untuk dijadikan sarana atau tempat transaksi terjadinya kejahatan.
Cybercrime merupakan tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik itu menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace maupun data pribadi yang bersifat penting maupun yang dirahasiakan. Tindakan pidana ini dapat dibedakan menjai off-line crime, semi on-line, dan cybercrime. Tindakan ini masing masing memiliki karakteristik sendiri, namun juga memiliki perbedaan utama dari tindakan tersebut adalah keterhubungan dengan menggunakan jaringan informasi public(internet).

MOTIF KEJAHATAN DI INTERNET
Motif kejahatan dinternet digolongkan menjadi 2 yaitu motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan sendiri dan telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi, dan yang kedua motif ekonomi yaitu kejahatan yang digunakan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu yang berdampak merugikan orang lain secara ekonomi.
Walaupun kejahatan dunia maya umumnya mencangkup kejahatan menggunakan komputer, akan tetapi sebagian orang memanfaatkan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan tersendiri, salah satu contohnya adalah mendapatkan sebagian software yang bisa didownload secara gratis disitus situs tidak resmi, itu merupakan salah satu contoh cyber crime yang dimanfaatkan banyak orang.

JENIS KEJAHATAN
Berikut kejahatan kejahatan yang sering terjadi di internet yaitu:
illegal Contents,yaitu kejahatan disitus internet dengan cara memasukan informasi atau pun data ke dalam internet yang berisi informasi yang bersifat tidak etis atau tidak baik dan dianggap dapat melanggara hukum ketertiban umum didalam situs internet yang berakibat kerugian bagi orang lain. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang dapat menghancurkan martabat atau harga diri  seseorang yang ditujukan dari si pembuat, misalnya saja seperti hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan suatu rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

Offense against Intellectual Property,  yaitu kejahatan yang langsung ditujukan terhadap Hak atas intelektual pihak lain di internet. Misalnya saja peniruan penampilan web page milik orang lain secara ilegal. Sehingga merugikan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan itu merupakan kejahatan yang sangat tidak etis dan tidak bertanggung jawab. Kejahatan ini dapat dilakukan dengan membuat gangguan terhadap jaringan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang dianggap penting, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu yang berfungsi menghancurkan data maupun sistem komputer yang dituju, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku yang ingin membuat gangguan terhadap komputer maupun data-data orang yang dituju. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism. yaitu merupakan kejahatan yang paling sangat mengenaskan.

Data Forgery,kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen e-commerce dengan membuat seolah olah salah ketik yang pada akhirnya menguntungkan pelaku. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memalsukan data paada dokumen dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless dokumen melalui internet.

Cracking,yaitu kejahatan yang menggunakan teknologi komputer untuk merusak system keamanan data,biasanya dilakukan untuk tindakan pencurian dan kejahatan ini juga dapat merubah suatu karakter dan properti sebuah program shingga dapat digunakan dan disebarkan bebas.

Data leakage, yaitu data yang menyangkut pembocoran atau pembobolan data yang penting  ke luar dari tempat yang dirahasiakan terutama yang mengenai data penting yang sangat harus dirahasiakan isi maupun keberadaannya.

Data diddling, yaitu suatu perbuatan atau pun tindakan yang mengubah data valid atau data yang sah dengan cara tidak benar atau tidak sah,dengan mengubah input data atau output data tersebut.

Software piracy, yaitu pembajakan software (perangkat lunak) terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Kebiasaan ini diawali karena mahalnya software resmi yang dijual oleh penjual software kepada masyarakat, karena minimnya masyarakat untuk membeli software resmi maka terciptalah pemikiran seseorang untuk membuat bajakan software asli dengan harga yang murah bahkan gratis.

Cyber Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.

Infringements of Privacy, Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

PENANGGULANGAN CYBERCRIME

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

Mengamankan sistem, Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

Penanggulangan Global, The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.

Perlunya Cyberlaw, Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus, Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Sumber: